Aan Andesta Ditangkap Diduga Penimbun BBM Oplosan di OKU TImur Sumsel
MARTAPURA -OKES.NEWS - Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menangkap diduga penimbun dan pengoplos BBM Jenis pertalite Aan Andesta (27), warga Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.
Barang bukti yang yang diamankan dari tersangka sebanyak 52 jerigen plastik berukuran 35 liter. Masing-masing jerigen berisi 34 liter pertalite yang diduga oplosan dari minyak mentah.
Satu jerigen ukuran 35 liter yang berisikan 34 liter pertalite. Satu botol plastik yang berisi cairan warna biru yang digunakan sebagai bahan campuran BBM jenis pertamax. Selama ini tersangka berkedok menjual solar untuk masyarakat. Untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersebut.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 08 / VII / 2023 /SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023.
Dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp - Gas / 55 / VII / RES.5.2. / 2023 Tanggal 06 Juli 2023, dan Surat Perintah Penangkapan : Sp - Kap / 63 / VII / RES.5.2 / 2023 Tanggal 06 Juli 2023. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp Dik / 55 / VII / RES. 5.2 / 2023 Tanggal 06 Juli 2023.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Agung Dwi Setyono SIK melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH didampingi Kanit Pidsus Wilspn Hutahaean SH. Mengatakan penangkapan tersangka Kamis 6 Juli sekitar jam 17.45 WIB dikediaman tersangka di Desa Melati Jaya, Semendawai Timur.
BBM jenis pertalite dan pertamax itu disimpan tersangka digudang belakang rumahmya."Barang itu disimpan digudang belakang rumahnya. Dan tersangka mengakui itu miliknya,"terang Wilson.
Penangkapan minyak ini lanjut Wilson Berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan penimbunan dan jual beli BBM jenis Solar didalam sebuah rumah yang terletak di Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. (*)