OKES.NEWS- Kasus Zumi Zola Masih Berbuntut, KPK Tahan Lagi Wakil Rakyat 20 Hari Kedepan Totalnya Segini
Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Dia adalah KN sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, dari tanggal 24 Juli hingga 12 Agustus 2023, di Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi.
BACA JUGA:Berikut Ini Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan di Lingkungan KPK
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan. KPK telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini.
Dimana 17 di antaranya saat ini sedang ditahan.
Lebih lanjut, KPK akan memanggil 11 tersangka lainnya untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, Tersangka KN dan rekannya yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola.
Ya Zumi waktu itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Dan uang sebesar Rp2,3 miliar diserahkan oleh Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin.
Uang "ketok palu" ini diduga dibagikan sesuai dengan posisi para tersangka di DPRD, dengan jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
KN dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.