JAKARTA-OKES.NEWS, Pengacara Bharada, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya sudah bebas dari penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Saat ini, Eliezer sudah bersama keluarganya.
Ronny Talapessy menyatakan bahwa Bharada dalam keadaan sehat setelah dibebaskan dan kembali bersama keluarganya.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Bharada dijamin akan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Semua tindakan dan kegiatan Bharada di luar penjara akan tetap diawasi dan harus sesuai dengan hukum.
Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.
"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sumsel Terpilih Proyek Kerjasama Indonesia-Korsel Atasi Karhutla
Permintaan dukungan dan doa dari masyarakat juga diungkapkan oleh pengacara untuk mendukung Bharada selama menjalani proses cuti bersyarat dan masa pembebasannya di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.
Bharada, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dinyatakan bebas setelah menjalani program cuti bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Baru Jabat Kapolres Lubuk Linggau Didemo Pencopotan, Begini Tanggapan AKBP Indra Arya Yudha
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan bahwa status Bharada telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan setelah dibebaskan dengan status cuti bersyarat.
Sebagai informasi, Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan telah bebas dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Richard dinyatakan bebas usai menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.