Gading Gajah Purba Sakral Berumur 800 Tahun di Sragen, Penemu Cuma Diberi Imbalan Rp 1 Juta

Kamis 10-08-2023,23:24 WIB
Reporter : Aris Munandar

Gading Gajah Purba Berumur 800 Tahun Ditemukan di Indonesia, Kok Cuma Dihargai 1 Juta

OKES.NEWS- Gading gajah yang ditemukan di Sragen diperkirakan sudah terkubur di sana sejak 800 ribu tahun lalu.

 Gading gajah Purba tersebut ditemukan di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Gading gajah Purba tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Rudy Hartono saat sedang menggali tanah untuk membangun rumah.

Gading gajah tersebut diperkirakan berasal dari gajah purba Stegodon trigonocephalus. Stegodon trigonocephalus adalah gajah purba yang hidup di Indonesia pada zaman Pleistosen. 

BACA JUGA:Sinopsis Serial Netflix Original 'GADIS KRETEK' Tayangkan Kisah Tragis Hingga Sejarah industri Rokok Kretek

Stegodon trigonocephalus memiliki tubuh yang besar, dengan tinggi sekitar 3 meter dan berat sekitar 4 ton. Stegodon trigonocephalus memiliki gading yang panjang dan tajam.

Gading gajah Purba yang ditemukan di Sragen merupakan penemuan yang penting. Penemuan ini dapat memberikan informasi tentang kehidupan gajah purba di Indonesia. 

Gading gajah Purba tersebut juga dapat menjadi objek penelitian bagi para ilmuwan.


Gading gajah purba yang ditemukan di Situs Patiayam, Jawa Tengah. -Foto: Antara-

Mengutip postingan fakta indonesia menyebutkan  Imbalan yang diterima Rudi Hartono atas penemuan fosil gading gajah purba itu sebesar Rp 1 juta. Imbalan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas penemuan Rudi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Unit Museum Dayu dan Pamong Budaya Ahli Situs Sangiran, Suwita Nugraha.

Suwita menyebutkan, bahwa imbalan yang akan didapat Rudi atas penemuan fosil gading gajah purba itu sebesar Rp 1 juta. "Uang kompensasi paling besar kalau menemukan fosil manusia purba, karena itu sakral," kata Suwita.

BACA JUGA:Wow Banget! Raih Penghasilan Rp10 juta perbulan, Hanya Kerja jadi Freelancer, Nih Kiatnya

Padahal, Rudi juga bisa mengomersialkan fosil tersebut setelah didaftarkan sebagai benda cagar budaya. Rudi bisa menjadikan fosil tersebut sebagai tontonan atau objek wisata dengan memungut biaya, asalkan dia memastikan temuan tersebut tidak akan dirusak apalagi dijual.

Kategori :