Akibat perbuatannya, Arif terjerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Serta selalu waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa menghancurkan kepercayaan dan harta benda.
Akibat perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
BACA JUGA:Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan Semakin Nyata di Musim Kemarau ini
Kasus ini menunjukkan pentingnya untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dan selalu waspada terhadap potensi tindakan penipuan yang dapat merugikan baik secara emosional maupun finansial.(*)