BPJPH Akhirnya Cabut Sertifikat Halal Juz Buah Merek Nabidz Ini Alasannya?

Rabu 23-08-2023,18:59 WIB
Editor : Gus Munir

BPJPH Akhirnya Cabut Sertifikat Halal Juz Buah Merek Nabidz Ini Alasannya? 

OKES.NEWS- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz. 

Jus buah Nabidz yang diviralkan sebagai 'wine halal' sempat mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self declare. Ternyata, sertifikat halal ini adalah hasil manipulasi oknum pendamping proses produk halal (PPH).

Sebagaimana diketahui, duduk perkara ini bermula dari produk Nabidz yang viral di media sosial pada Juni 2023 lalu. Nabidz yang dimaksud adalah produk red wine dengan merek Nabidz.

Viralnya 'wine halal' membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama langsung memblokir sertifikat halal Nabidz ini.

BACA JUGA:Minuman Ringan, Khasiat Besar untuk Tubuh di Musim Hujan

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.

Aqil memaparkan, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. 

BACA JUGA:Patroli Satgas Ramadhan, Amankan 130 Minuman Keras


Seritikat halal Nabidz yang dicabut--

Aqil menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Kategori :