Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali Bisa Tuai Pro dan Kontra

Sabtu 26-08-2023,18:30 WIB
Editor : Aris Munandar

JAKARTA-OKES.NEWS Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI,  Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali.

Wacana ini kata dia memungkinkan untuk memotong antreakeberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang.

“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat 25 Agustus 2023.

Muhadjir membuka wacana, melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.

Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA Berpulang

BACA JUGA:Minecraft Disney Worlds of Adventure telah tiba! Begini Strategi dan Cara Mainnya

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi

Wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pro

Mereka yang mendukung wacana ini berpendapat bahwa larangan haji lebih dari satu kali dapat membantu mengurangi antrean keberangkatan haji yang semakin panjang.

Dengan demikian, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji dapat diberikan kepada masyarakat yang belum pernah berangkat.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa larangan ini dapat mengurangi risiko kesehatan jemaah haji, terutama yang berusia lanjut. Hal ini karena jemaah haji lansia memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami komplikasi kesehatan selama ibadah haji.

Kontra

Sementara itu, mereka yang kontra dengan wacana ini berpendapat bahwa larangan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan kemampuannya.

Kategori :