Demi Cuan, Live Bling2 Erotis dan Masturbasi bisa Ditangkap Polisi

Minggu 27-08-2023,18:01 WIB
Editor : Aris Munandar

JABAR- OKES.NEWS,  Selebgram asal Subang jawa barat harus berurusan dengan polisi.

Nah kok bisa? Ya ini akibat dari cara dirinya memanfaatkan teknologi media sosial untuk meraup keuntungan dengan menari erotis dan memamerkan alat kelaminya sengan cara siaran langsung. 

Polisi berhasil mengendus gelagat dan membongkar lewat jejak digital. Seorang selebgram sensual dan cantik asal Subang, Jawa Barat, berinisial Aulia NFJ, diketahui meraup cuan dengan cara live bigo streaming menggunakan aplikasi dewasa yakni Bling2.

BACA JUGA:Begini Reaksi Menteri Bintang atas Kasus Pencabulan Driver Ojol terhadap Turis Cantik di Bali

Dalam banyak yurisdiksi, menyiarkan konten erotis atau pornografi secara terbuka bisa melanggar hukum tentang moralitas atau peraturan mengenai konten yang sesuai dengan norma sosial. 

Polisi dan otoritas berwenang dapat melakukan investigasi terhadap tindakan semacam ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti kasus yang terjadi pada beberpa bulan lalu.

BACA JUGA:Series Games Bakal Rilis September 2023 PS4/PS5, Xbox One,XSX/S,PC

"Pelaku melakukan live streaming dengan adegan m asturbasi menggunakan alat bantu  untuk mendapatkan uang dari penonton," ungkap sumber polisi, Sabtu 11 Maret 2023 silam.

Polisi menangkap NFJ saat sedang berada di sebuah peninapan. Bahwa di dalam kamar No 12, Griya Moyo Asri Guest House, Jalan Pulau Moyo Gang Taman Suci, Pedungan, Denpasar Selatan terdengar suara wanita, seperti sedang tertawa, mendesah, mendesis hingga berisik seperti wanita kerasukan setiap saat.

Mendapatkan informasi itu, tim dikerahkan melakukan pengintaian.

Saat itu, wanita asal Subang, Jawa Barat ini dalam kondisi tak berbusana, yang bersangkutan sedang melakukan live streaming pada Aplikasi Bling2 dan mempertontonkan adegan Mansturbasi.

BACA JUGA:Curhat Ketua Serikat Ojol, Sehari Kadang Dapat Rp50 Ribu, Sudahkah Benar-benar Merdeka

"Ya, aksi itu menggunakan alat bantu seksual semacam dildo. Kami amankan dan langsung digiring ke Mapolresta Denpasar bersama sejumlah barang bukti," tutupnya.

Penting juga untuk menyadari bahwa platform media sosial atau live streaming memiliki kebijakan dan pedoman yang mengatur jenis konten yang diizinkan.

Jika seseorang melanggar pedoman ini, platform tersebut berhak untuk mengambil tindakan, seperti pembatasan akses atau penutupan akun.

Kategori :