Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada uang sebesar Rp374.822.400 yang dititipkan ke Kejari Muara Enim. Terdiri Rp74.822.400 titipan tersangka Debi Irawan, dan Rp300 juta dari pihak saksi.
“Sekarang sisanya sudah dititipkan juga oleh PT RMK Energy ke Kejari Muara Enim, sekitar seminggu lalu. Total uang yang dititipkan senilai dengan jumlah kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk tersangka, penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menjeratnya dengan pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:AKP Siska Jabat Kasatlantas OKU Timur
Kemudian, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sekedar diketahui, jual beli aset Pemkab Muara Enim itu, uang transfer dari pembeli masuk ke rekening pribadi tersangka Debi Irawan.
Dalam menyelidiki hingga menyidik perkara itu, pihak Kejari Muara Enim sudah memeriksa lebih dari 23 orang saksi. Termasuk 3 saksi ahli, dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Dinas ESDM Sumsel.*
Artikel ini telah diberitakan di sumateraekspres.id dengan judul: Kejari Tahan Humas PT RMK