Kasus Pencabulan di Bawah Umur, UPTD PPA OKU akan Terus Mendampingi Korban untk Memberikan Bantuan Psikologis

Jumat 01-09-2023,06:31 WIB
Editor : Gus Munir

Kasus Pencabulan di Bawah Umur, UPTD PPA OKU akan Terus Mendampingi Korban untk Memberikan Bantuan Psikologis

OKES.NEWS- BATURAJA - Lagi, Kasus mencemaskan kembali di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat pelajar berinisial SI (17) dilaporkan menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Feru Fitara (23), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, terciduk oleh Unit  Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU pada Senin, 28 Agustus 2023.

Insiden berawal saat pelaku dan korban berada di Hotel R di Kecamatan Baturaja Timur. 

Feru disebutkan memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli SI. Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, mengungkapkan bahwa pelaku saat itu memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan tak senonoh.

Atas tindakannya, Feru kini terancam hukuman sesuai pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Baru Kenalan Pria ini Setubuhi Pelajar di Kamar Hotel di Baturaja

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU, melalui Kepala UPTD PPA OKU, Merry Herlina, menyatakan bahwa mereka akan mendampingi korban dan memberikan bantuan psikologis.

Merry Herlina menegaskan pentingnya dukungan moral dan psikologis untuk korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Ia mengatakan, "Jangan sampai mental korban menjadi down. Setidaknya, meringankan beban psikologis korban,''

Pihak berwenang juga menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan korban pasca insiden. Korban yang merasa tak aman di rumahnya akan ditempatkan di suatu tempat yang aman hingga situasi kembali normal. (*)

BACA JUGA:Korban Perkosaan Temui Hotman Paris, Netizen Minta Didampingi Pengacara Kondang

Kategori :