SINAR PENINJAUAN - OKES.NEWS, Menjadi buron sejak 2017 silam atau selama enam tahun, satu dari empat pelaku begal sadis di Kabupaten OKU berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan.
Yakni Sidik Wahyu Pratama (23), warga Blok B Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini merupakan rangakaian dari operasi sikat musi 2023 yang digalakan oleh Polres OKU.
"Tersangka Sidik, beraksi bersama ketiga rekannya di Jalan Raya Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan pada Kamis 2 November 2017 silam," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kapolsek Sinar Peninjauan, Ipda E Antoni Malau, saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka disergap polisi di jalan simpang tiga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, Jumat (1/9), sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Resmi Melaunching Tim, Ini Target Utamanya!
“Tersangka kami tangkap karena melakukan aksi begal bersama ketiga rekannya pada 2017 lalu. Korbannya, seorang perempuan inisial DCW (20),” ujarnya.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2869 FAF. Ketika melintas di TKP, korban dihadang oleh keempat tersangka yang membawa senjata tajam.
“Para tersangka mengancam korban dengan sajam dan memaksa menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, pelaku kabur membawa motor korban,” terangnya.
BACA JUGA:Galbay Pinjol Data Penunggak Bakal disebar Benarkah? Begini Cara Melaporkannya ke OJK
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor seharga Rp12 juta, dan melapor ke Polsek Sinar Peninjauan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan 2, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (r15)