Penghapusan Honorer hingga Akhir 2024 Ditunda, Ini alasannya

Jumat 08-09-2023,06:00 WIB
Editor : Gus Munir

Penghapusan Honorer hingga Akhir 2024 Ditunda, Ini alasannya

JAKARTA - OKES.NEWS,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. 

Anas menjelaskan bahwa pemerintah akan menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024, sejalan dengan usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Cara Mencairkan Limit Spaylater Ke Saldo Dana Terbaru 2023, Langsung Cair Rp2.000.000

Oleh karena itu, posisi tenaga honorer akan tetap aman hingga akhir tahun ini.  “Kami juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer hingga tahun 2024,” kata Azwar Anas..

Pada tahun 2023, ketika penghapusan tenaga honorer atau non-ASN akhirnya dilakukan oleh pemerintah, konsep penghapusan akan tetap sama, yaitu tanpa adanya PHK massal, penurunan pendapatan, atau pembengkakan anggaran pemerintah. 

BACA JUGA:Suku Sironi Memiliki Tradisi Diluar Nalar Saat Jalani Upacara Sakral Pernikahan

Namun, seleksi akan menjadi lebih ketat ke depannya. “Penerimaan akan menjadi lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, juga mendukung penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024. 

Aturan terkait penundaan ini sedang dibahas di dalam RUU Aparatur Sipil Negara oleh DPR dan pemerintah. 

BACA JUGA:KPU OKU Siapkan Audit Dana Kampanye Dituntut Secara Transparan dan Akuntabel

Tenggat waktu tersebut akan digunakan untuk proses peralihan status dari honorer menjadi PPPK, melibatkan seleksi dan tes untuk menentukan status PPPK atau tidak. (*)

 

Kategori :