Adapun kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi diprioritaskan untuk masyarakat Sumatera Selatan yang sedang dalam kondisi sakit. Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan.
Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum memiliki jaminan kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan status non aktif, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri menunggak.
Lebih jauh Gubernur Herman Deru mengatakan saat ini dalam mendapatkan pelayanan masyarakat menginginkan hal yang cepat. Dan keinginan inilah yang coba Ia respon bersama bupati/wako di Sumsel.
BACA JUGA:Inilah Posisi Penting di Bank Sumsel Babel yang Baru Dikukuhkan Gubernur Sumsel Herman Deru
"Karena apa, kalau bicara BPJS untuk kelas middle low, biasanya sering ditemukan masalah tunggakan iuran atau bahkam tidak ada kartu untuk berobat. Terinspirasi dari obrolan bersama Bupati/Wako inilah maka kita mencoba mengintegrasikannya. dan Pemprov memyediakan pagu di anggaran induk 2024," jelasnya.
Setelah program ini diluncurkan dalam waktu dekat, Ia berharap semua Bupati/Wako terutama Kepala Dinas Kesehatan di Sumsel lebih gencar mensosialisasikan program Berobat Pakai KTP yang telah digagasnya ini.
" Terutama di pusat-pusat pelayanan dasar seperti Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Bila perlu jemput bola agar tidak miss komunikasi dengan sasaran akan dilayani," tambahnya. *