Selain tindakan pelecehan, M juga diduga meminta sejumlah uang dengan total yang mencapai Rp75 juta dari korban. Alamak.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan bahwa M telah dipecat dari jabatannya di KPK.
Namun, detail mengenai proses pemecatan tersebut tidak diungkapkan.
Dewas KPK sendiri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada M.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, sanksi pelanggaran etik sedang dapat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen, 15 peraen, atau 20 persen selama enam bulan.
Meskipun sanksi sudah diberikan dan M tidak lagi bertugas di rutan, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kasus ini.
Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengakui bahwa ia tidak ingat secara detail mengenai sanksi yang diberikan dan menyarankan untuk melihat berkas resmi di kantor.
Skandal ini menggugah masyarakat untuk lebih memperhatikan tata kelola dan pengawasan di lembaga-lembaga pemerintah
Khususnya dalam hal menjaga integritas dan moralitas pegawainya.(*)