Ini Pengakuan Terbaru Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asal Merauke
OKES.NEWS- - BPJS Kesehatan mengambil langkah inovatif dalam meningkatkan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekarang, peserta JKN dapat melakukan pendaftaran pengobatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kemudahan ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran bagi peserta JKN, sekaligus meningkatkan mutu layanan yang lebih cepat dan setara.
Inovasi ini mendapat respons positif dari peserta JKN. Salah satu peserta, Sumirna (52), mengaku terkesan dengan kemudahan ini.
"Saya merasa sangat terbantu. Tidak perlu fotokopi berkas lagi, cukup menunjukkan KTP dan proses registrasi bisa dilakukan," ungkap Sumirna.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Hingga Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online 2023
BACA JUGA:BPJS Kerap Bermasalah, Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan Program Berkat
Sumirna, yang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), menambahkan bahwa ia mendapatkan informasi ini saat sosialisasi yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan Cabang Merauke di instansinya.
Ia merasa terbantu, terutama mengingat pengalamannya sebelumnya ketika harus keluar dan mengantri kembali hanya karena lupa fotokopi berkas saat berobat di FKRTL.
Selain itu, dikutip dari jamekesnews, Sumirna juga membagikan pengalamannya ketika ia didiagnosa menderita penyakit ulcus peptikum dan bagaimana JKN sangat membantunya.
"Saya sering berobat menggunakan kartu JKN. Bahkan bulan lalu, saya pernah dirawat inap. Saya sangat berterima kasih dengan program ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Sayonara BPJS, Warga Sumsel Bakal Dapat Program 'BERKAT' Berobat Pakai KTP, Ini Pesan Herman Deru
Sumirna berharap BPJS Kesehatan terus berinovasi, terutama dengan semakin bertambahnya peserta JKN. Ia percaya inovasi seperti kemudahan registrasi dengan KTP ini, meskipun terlihat sepele, namun memiliki dampak positif bagi peserta JKN.