Sie Propam Polres OKU Sosialisasikan Aplikasi Yanduan

Selasa 19-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Sie Propam Polres OKU Sosialisasikan Aplikasi Yanduan

BATURAJA - Personel Sie Propam Polres OKU melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi WA Yanduan kepada masyarakat.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri khususnya Polres OKU dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan program Div Propam Polri terkait pengaduan masyarakat melalui aplikasi WA Yanduan Presisi.'

BACA JUGA:Lahan Terbakar di OKU Meningkat, Terbaru Terjadi di Simpang Lekis, Diduga Kelalaian Manusia

"Pengaduan masyarakat melalui aplikasi WA Yanduan Presisi Polres Oku," Ujar Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendry Hardi.

Pelayanan dan  Pengaduan (Yanduan) merupakan aplikasi Chatting yang di gunakan sehari-hari sebagai saranan komunikasi online.

Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena Whatsapp merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Untuk itu, diharapkan Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan dengan mudah dan efektif serta efisien tanpa harus ke Polda atau polres, melainkan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan 081210106700," pinta Kasi Propam Polres OKU.(r15)

Kategori :