Yakni memiliki E-KTP yang masih berlaku, alamat kependudukan yang sama dengan alamat TPS tempat pemilih akan menggunakan hak suaranya, dan yang terakhir telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara sesuai aturan berlaku.(r15)
BACA JUGA:PJ Bupati OKU Komitmen Ciptakan Zero konflik di Bumi Sebimbing Sekundang