BIMA, OKES.NEWS- Gempa besar mengguncang dunia politik Kota Bima, NTB, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MLI, Walikota (Wako) Bima periode 2018-2023, sebagai tersangka.
Walikota yang harta kekayaannya naik pesat ini terjerat dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Menurut keterangan resmi KPK, MLI diduga telah mengondisikan berbagai proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Tahapannya dimulai dengan permintaan dokumen proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Meskipun proses lelang tetap berjalan, namun diduga hanya sebagai formalitas semata.
Pasalnya, pemenang lelang, menurut investigasi, tidak memenuhi kualifikasi yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Foto Firli Bahuri bersama SYL, Begini Pernyataan Ketua KPK
Tidak hanya itu, MLI diduga menerima suap dari para kontraktor yang berhasil memenangkan lelang, dengan total dana mencapai Rp 8,6 miliar.
Sejumlah proyek yang terlibat dalam skandal ini antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik serta PJU Perumahan Oi Fo’o.
Dalam prosesnya, uang suap tersebut diduga ditransfer melalui rekening bank atas nama orang-orang dekat dan keluarga MLI.
Tersangka MLI saat ini telah ditahan oleh KPK mulai tanggal 5 hingga 24 Oktober 2023 di Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan.
Lebih lanjut, KPK juga mendalami adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh MLI, yang diduga berasal dari pihak-pihak lain di luar kasus ini.
Atas tindakan tersebut, MLI dituduh melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersangkut masalah hukum, dan masyarakat Kota Bima mengharapkan keadilan serta transparansi dalam penanganan kasus ini.