BATURAJA , OKES.NEWS -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengingatkan akan sanksi yang dapat diterima oleh individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul, pelanggaran semacam ini dapat di sanksi, baik dengan hukum pidana maupun berupa denda uang.
Dikatakan Kabul, pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur tentang kampanye di luar jadwal.
“Siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta,” kata Ahmad Kabul , menyerukan isi dalam pasal tersebut , Selasa (07/11).
BACA JUGA:Prediksi Kopenhagen vs MU : Tuan Rumah Bawa Misi Balas Dendam
Ahmad Kabul menekankan bahwa aturan i tu diberlakukan untuk menjaga integritas P emilu dan mencegah praktik-praktik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara tidak sah.
“Baw a slu telah menertibkan puluha n Alat Peraga Kampanye (APK), jika masih didapati kembali adanya baleho kita akan panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Jika masih saja melanggar, sambung Kabul, pihaknya akan menindak sesuai UU yang berlaku.
Kampanye di luar jadwal merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang dapat merugikan peserta pemilu lainnya.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.(r15)