MUARADUA - Sejak tanggal 20 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan tidak dapat melakukan uji KIR.
Karena Penguji Kendaraan Bermotor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan, Hatsen, S. Mn, saat diwawancara pada Sabtu (11/11).
Menurut Hatsen, berdasarkan peraturan uji pertama dan berkala kendaraan, beberapa jenis wajib mengikuti uji tersebut di Balai Uji Berkala Kendaraan Bermotor, baik milik pemerintah maupun swasta yang memiliki izin resmi.
Kendaraan yang akan diuji pertama dan berkala harus membawa dokumen sah terkait identitas kendaraan dan diperiksa oleh petugas penguji yang telah bersertifikasi.
BACA JUGA:Perjalanan Ajaib Melalui Kisah Penyihir, Ini 7 Buku Terbaik Karya JK Rowling
"Sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor diperoleh melalui diklat atau uji kompetensi di lembaga resmi yang diakui oleh negara. Kartu uji pertama dan berkala Kendaraan diberikan setelah memenuhi standar kelayakan jalan berdasarkan hasil uji," jelasnya.
Hatsen menambahkan bahwa kartu uji kendaraan hanya dapat disahkan oleh petugas Dishub yang memiliki minimal sertifikasi Penguji Tingkat I.
Sayangnya, hingga tanggal 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan hanya memiliki satu orang penguji dengan sertifikasi tersebut.
BACA JUGA:In Waktu Halving Bitcoin ke-4 Berdasarkan Situs Nicehash, Catat Tanggalnya!
"Pada tanggal 20 Juli 2023, Penguji Tingkat I tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan. Sejak itu, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan tidak dapat memberikan layanan uji pertama dan berkala karena tidak memiliki penguji yang berhak mengesahkan hasil uji KIR," tegasnya.
Hatsen menyampaikan bahwa sebagai solusi, Pemda OKU Selatan berencana mengirim personil Dishub untuk mengikuti uji kompetensi dan diklat Penguji Tingkat I pada tahun depan.
Hal ini dilakukan karena jadwal uji kompetensi dan diklat ditentukan oleh Balai Diklat Kemenhub. (dal)