Sementara itu, Plh Kasat Reskim Polres OKU, Iptu Dedi Iskandar, mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU, dan kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres OKU.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak korban, serta berencana untuk mengambil keterangan dari tersangka.
Meskipun masih dalam tahap pengumpulan data, penanganan kasus ini akan mengikuti aturan perlindungan anak, dengan pendekatan mediasi untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak-anak tersangka dan korban.
“Kami belum bisa memberikan keterangan secara detil karena masih mengumpulkan data. Namun karena ini kasus yang dilakukan anak-anak tentunya ada perlakukan penanganan khusus sesuai aturan perlindungan anak,” pungkasnya. (*)