Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Mantan Kades Battu Winangun Ditahan Kejari OKU, Begini Modusnya !

Selasa 12-12-2023,19:10 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS - Mantan kepala desa (Kades) Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja  Kabupaten OKU , berinisial SP di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (12/12/2023).

SP ditahan pihak Kejari OKU lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni pungli dalam p embuatan s ertifikat tanah p rogram Redistribusi   Reforma Agraria t ahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 p ersil di Desa Battu   Winangun ,  Kecamatan Lubuk Raja ,  Kabupaten OKU .

SP ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU, Selasa (12/12/2023).

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja. Tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari dan akan diperpanjang nantinya,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:Kades di OKU DiImbau Kelola Dana Desa Transparan dan Akuntabel

Yerry menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka SP  selaku  Kepala Desa Battu Winangun saat itu telah mengakomodir  p rogram Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 .

Dimana pada  Januari tahun 2022  t im dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa   Battu Winangun.

Adapun sosialiasi tersebut terkait p rogram Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 . S elanjutnya tersangka SP selaku Kepala Desa Battu   Winangun saat itu membentuk kepanitian yang bertugas untuk melakukan pendataan pada kegiatan  p rogram Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 .

K emudian para panitia mengadakan m usyawarah yang   tertuang dalam b erita a cara t indak l anjut p rogram i nventarisasi k epemilikan l ahan Desa Battu   Winangun .

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Ratusan Kades di OKU Dibina

Serta b erita a cara t entang b iaya p embuatan  s ertifikat tanah p rogram Redistribusi Tanah Desa Battu Winangun yang dihadiri seki tar 21  orang .

Dimana  pada pokoknya menetapkan biaya   yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000  per s ertifikat atau persil kepada warga yang   akan mendaftar dalam p rogram Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 .

T erhadap biaya yang   dikenakan kepada masyarakat yang mendaftar program Redistribusi Reforma Agraria Tahun   2021 tersebut kemudian Kepala Desa Battu Winangun  saat itu yaitu  tersangka SP

menerbitkan peraturan Kepala Desa Battu Winangun Nomor 03 Tahun 2021 .  Yakni   t entang   Adiministrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun   2021 tersebut .

BACA JUGA:Belum Inkrah, Mantan Kades di OKU Divonis 6 Tahun Penjara, Suherman Ajukan Banding

Kemudian w arga yang mendaftar diminta oleh para p anitia d esa untuk membuat dan menulis  s urat p ernyataan bersedia membayar uang pendaftaran yang ditandatangani oleh warga   pendaftar di atas materai.

“Padahal, pembuatan sertifikat tersebut sudah dibiayai negara. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Meskipun seolah-olah masyarakat bayar Rp500 ribu itu sukarela, tetap saja itu menyalahi aturan,” imbuh Yerry.

Sehingga, akibat perbuatannya, tersangka SP disangka melanggar pertama  Pasal 12 huruf   e Undang- U ndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

S ebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi .

BACA JUGA:Pemkab OKU Gandeng Kejaksaan Dalam Pengelolaan Dana Desa, Kades Diminta Begini

Atau k edua Pasal 11 Undang- U ndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-

U ndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Soal apakah akan ada tersangka lain pada kasus ini, kemungkinan itu ada. Tapi, kami belum tahu seperti apa perkembangannya nanti,” pungkas Yerry.

Sementara, kuasa hukum tersangka SP, Jhoni Anthoni SH mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga klienya atas penetapan tersangka tersebut.

BACA JUGA:Banjir Rendam Ratusan Rumah di OKU

“Saat ini, kami masih akan berkoordinasi dengan keluarga klien kami atas penetapan ini dan apa yang akan kami lakukan kedepannya,” ungkap Jhoni Anthoni SH.(*)

 

Kategori :