Ingat, Pengguna LPG Tabung 3 kg Wajib Mendaftar Untuk Dapatkan Subsidi
Okes.news- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi LPG Tabung 3 kg.
Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata yang dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pengguna LPG Tabung 3 kg untuk segera mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi.
BACA JUGA:Pertamina, Pemda dan Kepolisian Jaga Distribusi LPG Subsididi 3 KG Aman, Bagaimana Sumsel?
BACA JUGA:Siap-Siap Bagi Warga OKU Selatan, Bakal Diberlakukan Aturan Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP
Proses pendaftaran ini hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
Tutuka menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mudah, cepat, dan aman.
Selain itu, keamanan data pribadi konsumen juga dijamin, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Hingga November 2023, tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Pemerintah kini mendorong pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar agar dapat memaksimalkan proses pendataan dan distribusi LPG Tabung 3 kg yang lebih efisien dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Pertamina Sesuaikan Harga LPG, Berikut Harga Terbaru dan Pertimbangan yang Dilakukan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023, yang menyatakan komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau "by name by address" dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang menetapkan sasaran pengguna LPG Tabung 3 kg meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
BACA JUGA:Penggunaan Gas LPG 3 Kg Meningkat, Harga Melambung
Sebagai bagian dari komitmen dan tindak lanjut, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pendistribusian LPG Tabung 3 kg ini.
"Pemerintah berkomitmen penuh dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran," tutup Dirjen Migas.(*)