Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 587.054 kasus. Jumlah ini meningkat 0,57% dibandingkan tahun 2021.
BACA JUGA:Perampokan Indomaret di OKU Dipicu Judi Slot Online
Peningkatan kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga
Masalah ekonomi
Perceraian di kalangan muda
Perubahan pola pikir masyarakat
Untuk mencegah terjadinya perceraian, diperlukan upaya-upaya dari berbagai pihak, antara lain:
Pendidikan pranikah
Konseling pernikahan
Peningkatan ekonomi masyarakat
Perubahan pola pikir masyarakat.
BACA JUGA:Rp32,9 Juta Habis untuk Judi Slot, Takut Istri, Lapor Polisi Dirampok
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judi: Wow! 1.462 Perkara Cerai Masuk Pengadilan Agama Kayuagung