Pemberhentian KH Marzuki Mustamar Digoreng ke Ranah Politik, Ini Sebenarnya yang Terjadi
Okes.news-Pemecatan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur terus menuai polemik.Banyak yang mengira pemecatan terkait dengan beda pilihan atau beda dukungan di pilpres 2024.
Menurut pernyataan dari H Amin Said Husn, Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), keputusan ini dibuat murni berdasarkan masalah internal organisasi.
Jadi tidak ada hubungannya dengan politik praktis atau pemilihan presiden 2024 yang akan datang.
Keputusan untuk memecat KH Marzuqi Mustamar dibuat secara resmi melalui surat keputusan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
BACA JUGA:Harlah NU Satu Abad Hadirkan Katib Syuriah PBNU
Acuannya adalah pasal dalam anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.
Alasan pemecatan, seperti yang tercatat dalam surat keputusan, didasarkan pada evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan yang dibuat oleh KH Marzuqi Mustamar, jauh sebelum Pilpres 2024 ini.
Amin Said menekankan bahwa perubahan kepemimpinan adalah bagian normal dari dinamika internal sebuah organisasi.
Dan tidak seharusnya dibesar-besarkan atau dikaitkan secara salah dengan isu politik.
Ia mengimbau agar mereka yang tidak sepenuhnya mengetahui situasi untuk tidak membuat kesimpulan spekulatif.
BACA JUGA:Hasil Musyawarah, PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021
Proses pemilihan pengganti KH Marzuki Mustamar melibatkan rapat pleno yang dipimpin oleh Rais Syuriah Jawa Timur, sebagaimana dinyatakan oleh Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU.
Jika diperlukan, kepemimpinan pusat PBNU dapat turut campur dalam proses pemilihan.
Pemecatan KH Marzuki Mustamar, yang juga merupakan pemimpin Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad di Malang, dikarenakan pelanggaran organisasi.
Diantaranya terkait dengan pengelolaan PCNU cabang di Jombang.
Situasi di Jombang berawal dari penunjukan PBNU tentang kepengurusan PCNU Jombang untuk periode 2023-2024.
Dan penunjukan itun ditentang oleh sebagian anggota, dan mengakibatkan tindakan hukum dan tuntutan perubahan organisasi.
BACA JUGA:Sempat Terkendala Lahan, Akhirnya Kantor PCNU Mulai Dibangun
Ya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) telah menggugat keputusan PBNU terkait pengurus PCNU Jombang dan menuntut pengesahan hasil konfercab NU pada 5 Juni 2022.
Gugatan materi sekitar 1,5 Miliar.
PBNU berpendapat bahwa KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua PWNU tidak menjalankan fungsi sebagaimana pimpinan tertinggi NU di Jawa Timur.
Sehingga pemberhentian ini diambil untuk mengatasi masalah yang berlarut-larut dalam organisasi.(*)
BACA JUGA:Dihadapan PCNU OKU, PT PUSRI Komit Mudahkan Petani Dapat Pupuk