Peraturan tersebut mencakup pengembalian 100% biaya tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanan, serta kompensasi lain terkait keterlambatan dan pembatalan akibat insiden ini.
Disediakan Customer Service di stasiun, Contact Center KAI di nomor 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Ini dimaksudkan agar mudah memberikan informasi kepada penumpang.(*)
BACA JUGA:Innaa Lillahi, Tabrakan Kereta Api dengan Tronton Ini Penyebabnya, PT KAI Langsung Minta Maaf
BACA JUGA:Info Kecelakaan: Minibus vs Pick Up Terlibat Tabrakan di Ruas Jalan Baturaja-Muaradua
BACA JUGA:Babaranjang Tabrakan, 210 Tiket KA Dikembalikan