Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif bisa tertunda dalam kondisi tertentu, seperti selama pandemi.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan jaringan jalan tol sejak 1978.
Dan jalan tol telah menjadi tulang punggung sistem transportasi di negara ini.
Saat ini, jaringan tol sudah mencapai lebih dari 2.000 km dan terus bertambah setiap tahun.
Penyesuaian tarif ini dipandang sebagai strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi.
BACA JUGA:Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Menjadi Proyek Pilot Green Construction, Maksudnya?
BACA JUGA:Waw, 1,5 Juta Kendaraan Lintasi JTTS Selama Nataru, Trafik Meningkat Segini?
Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan UU No 2/2022, yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Hutama Karya juga menghimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib dan kecepatan yang ditetapkan.
Serta menggunakan fasilitas istirahat yang disediakan apabila diperlukan saat capek di tol.
Untuk keluhan atau kejahatan di jalan tol, pengguna diminta untuk segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.(*)
BACA JUGA:Ada Satwa Liar yang Bisa Dinikmati Pengguna Jalan di Ruas Tol Sibanceh, Sigli-Banda Aceh