OKES.NEWS, BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) usai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul mengatakan, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda menjelang Pemilu 2024. BACA JUGA:Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu "Sesuai Perda, pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya," kata Kabul selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU , Minggu, 21 Januari 2024. Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwascam dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa. Dari penertiban tersebut setidaknya ratusan APK milik caleg mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan, yang paling banyak di pohon," tegasnya. Menurut Kabul, penertiban ini akan kem bali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.(r15)
Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Senin 22-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Link Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilbup OKU 2024, Begini Cara Memantau Langsung
Selasa 26-11-2024,07:00 WIB
Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Informasi Hoaks
Jumat 22-11-2024,08:00 WIB
Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup
Rabu 20-11-2024,18:48 WIB
Diduga Halusinasi, Pelajar SMK di OKU Tewas Hanyut di Sungai Ogan
Rabu 20-11-2024,08:00 WIB
Bangun Jembatan Darurat di Jalur Baturaja-Muaradua
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,21:00 WIB
Dada Ayam: Sumber Protein Tinggi dengan Beragam Manfaat Kesehatan
Kamis 28-11-2024,17:00 WIB
NASA Temukan Camp Century, Pangkalan Militer Era Perang Dingin yang Terkubur di Greenland
Kamis 28-11-2024,10:00 WIB
Bulog OKU Siapkan 5.000 Ton Beras
Kamis 28-11-2024,20:00 WIB
Manfaat Ikan Tongkol untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya dengan Tepat
Kamis 28-11-2024,16:00 WIB
Institut Le Rosey Sekolah Mewah yang Bikin Kagum Dunia
Terkini
Jumat 29-11-2024,08:00 WIB
Sehari Sebelum Pemungutan Suara, Anggota KPPS Meninggal Dunia
Jumat 29-11-2024,07:00 WIB
Unggul Hitung Cepat, Abusama Ajak Masyarakat Kawal Pemilu
Jumat 29-11-2024,05:54 WIB
Shin Tae-yong Batal Panggil Empat Pemain untuk TC Piala AFF
Kamis 28-11-2024,22:00 WIB
Manfaat Menakjubkan Jagung Rebus untuk Kesehatan
Kamis 28-11-2024,21:00 WIB