OKES.NEWS, BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) usai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul mengatakan, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda menjelang Pemilu 2024. BACA JUGA:Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu "Sesuai Perda, pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya," kata Kabul selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU , Minggu, 21 Januari 2024. Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwascam dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa. Dari penertiban tersebut setidaknya ratusan APK milik caleg mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan, yang paling banyak di pohon," tegasnya. Menurut Kabul, penertiban ini akan kem bali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.(r15)
Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Senin 22-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Rabu 14-10-2026,00:32 WIB
Fokus Bangun Jalan di OKU hingga Pengendalian Banjir
Rabu 07-10-2026,20:55 WIB
Pemkab OKU Mulai Bangun Pemerintahan Digital Terintegrasi
Sabtu 12-09-2026,20:59 WIB
Fun Run Bhayangkara OKU 2026 Meriah, Warga Adu Ketahanan di Rute 5K dan 10K
Senin 07-09-2026,19:10 WIB
Pulang Tengah Malam, Seorang Ibu Temukan Anak Sudah Tak Bernyawa di Ruang Tengah Rumah
Selasa 01-09-2026,20:37 WIB
Waspada Akun Palsu Mengatasnamakan Pejabat OKU Buat Modus Minta Uang
Terpopuler
Senin 19-10-2026,11:00 WIB
LOOI Robot: HP Kamu Bisa Jadi Robot Lucu!
Senin 19-10-2026,11:04 WIB
Cotodama Lyric Speaker: Speaker dengan Lirik Animasi di Layar Transparan
Senin 19-10-2026,10:55 WIB
AIBI Pocket Resmi Dijual: Robot Mungil Seharga Rp4 Jutaan yang Bisa Ikut Nongkrong di Saku Bajumu
Senin 19-10-2026,10:44 WIB
Mercedes-AMG GT SUV Listrik Diperkenalkan, Ini Fitur dan Harganya
Senin 19-10-2026,10:58 WIB
FiiO SnowSky Disc: DAP Mungil Mirip CD Player, Ini Spesifikasi dan Kelebihannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,09:38 WIB
Twin Phone: HP Konsep yang Bisa Dibelah Dua untuk Kurangi Doomscrolling
Selasa 20-10-2026,09:33 WIB
Kenalan dengan AIPAL DOCK, Asisten AI Berlayar yang Sekaligus Charger HP
Selasa 20-10-2026,09:32 WIB
HP Mungil iKKO MindOne Pro: Spesifikasi, Harga, dan Cocok untuk Siapa?
Selasa 20-10-2026,09:30 WIB
RugOne Xsnap 7 Pro: HP Rugged dengan Kamera Aksi Lepas-Pasang
Selasa 20-10-2026,09:24 WIB