OKES.NEWS, BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) usai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul mengatakan, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda menjelang Pemilu 2024. BACA JUGA:Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu "Sesuai Perda, pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya," kata Kabul selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU , Minggu, 21 Januari 2024. Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwascam dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa. Dari penertiban tersebut setidaknya ratusan APK milik caleg mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan, yang paling banyak di pohon," tegasnya. Menurut Kabul, penertiban ini akan kem bali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.(r15)
Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Senin 22-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,19:47 WIB
Samsat OKU Pasang Target Serapan pajak kendaraan bermotor
Selasa 28-10-2025,20:24 WIB
Pelaku Perusakan Dua Pos Polisi di OKU Tewas Ditembak Saat Hendak Diamankan
Senin 27-10-2025,20:49 WIB
Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Buruh di OKU tertangkap di Jambi
Minggu 26-10-2025,22:59 WIB
PGE Lumut Balai Rangkul Jurnalis dalam Semangat Kolaborasi Energi Hijau
Rabu 08-10-2025,22:25 WIB
Akademisi: Tinjauan saja Tak Cukup, Saatnya Pemda OKU Atasi Masalah Rakyat
Terpopuler
Minggu 23-11-2025,12:00 WIB
112 Pasangan di OKU Timur Resmi Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025
Minggu 23-11-2025,22:14 WIB
Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Minggu 23-11-2025,11:00 WIB
Tim Opsnal Belitang III Tangkap Tersangka Curanmor hingga ke Sungai Lilin
Minggu 23-11-2025,09:00 WIB
Ribuan Pencaker Padati Job Fair MEMBARA 2025, 30 Perusahaan Buka 4.500 Loker
Minggu 23-11-2025,10:00 WIB
Audiensi ke DJPb Sumsel, Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark
Terkini
Senin 24-11-2025,08:00 WIB
Terima Ganti Rugi, Warga Diminta Kosongkan Lahan Proyek Bendungan Tiga Dihaji
Senin 24-11-2025,07:00 WIB
Polres OKU Selatan Tangkap 4 Tersangka Pembobol SDN Gunung Tiga
Minggu 23-11-2025,22:16 WIB
PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
Minggu 23-11-2025,22:14 WIB
Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Minggu 23-11-2025,22:04 WIB