OKES.NEWS, BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) usai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul mengatakan, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda menjelang Pemilu 2024. BACA JUGA:Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu "Sesuai Perda, pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya," kata Kabul selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU , Minggu, 21 Januari 2024. Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwascam dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa. Dari penertiban tersebut setidaknya ratusan APK milik caleg mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan, yang paling banyak di pohon," tegasnya. Menurut Kabul, penertiban ini akan kem bali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.(r15)
Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Senin 22-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Senin 21-07-2025,21:04 WIB
Ketua Bawaslu OKU Resmi Dicopot DKPP Gegara Etik Pilkada 2024
Senin 14-07-2025,20:05 WIB
Ketua MUI OKU di Rutan Baturaja, Ternyata ini yang dilakukan dibalik jeruji besi tahanan
Rabu 02-07-2025,09:07 WIB
Pipa Induk Bocor, Pasokan Air Sebagian Wilayah Baturaja Tersendat 2 Hari
Jumat 13-06-2025,09:00 WIB
Razia di Rutan Baturaja Temukan Barang Terlarang
Selasa 10-06-2025,19:58 WIB
Gurauan 'Main Jangan Lama-lama' Berujung Pembunuhan di OKU, Dogol: Saya Kesal Diejek Terus
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,09:00 WIB
Harga Kopi di OKU Selatan Naik Jadi Rp50 Ribu per Kg, Petani Mulai Panen Lebih Awal
Kamis 21-08-2025,12:00 WIB
Bahaya Merokok Setelah Makan, Ganggu Pencernaan hingga Picu Kanker
Kamis 21-08-2025,12:28 WIB
45 Pelanggan PLN di OKU Nikmati Listrik Gratis, Semarak Kemerdekaan
Kamis 21-08-2025,11:00 WIB
Epy Kusnandar Ungkap Ingin Dimakamkan di Garut, Anak: Kesehatannya Baik-Baik Saja
Kamis 21-08-2025,10:00 WIB
Ticya Rilis Single “Lupa Daratan”, Lagu Pop Romantis
Terkini
Kamis 21-08-2025,12:28 WIB
45 Pelanggan PLN di OKU Nikmati Listrik Gratis, Semarak Kemerdekaan
Kamis 21-08-2025,12:00 WIB
Bahaya Merokok Setelah Makan, Ganggu Pencernaan hingga Picu Kanker
Kamis 21-08-2025,11:00 WIB
Epy Kusnandar Ungkap Ingin Dimakamkan di Garut, Anak: Kesehatannya Baik-Baik Saja
Kamis 21-08-2025,10:00 WIB