OKES.NEWS, BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) usai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul mengatakan, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda menjelang Pemilu 2024. BACA JUGA:Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu "Sesuai Perda, pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya," kata Kabul selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU , Minggu, 21 Januari 2024. Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwascam dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa. Dari penertiban tersebut setidaknya ratusan APK milik caleg mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan, yang paling banyak di pohon," tegasnya. Menurut Kabul, penertiban ini akan kem bali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.(r15)
Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Senin 22-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Rabu 02-07-2025,09:07 WIB
Pipa Induk Bocor, Pasokan Air Sebagian Wilayah Baturaja Tersendat 2 Hari
Jumat 13-06-2025,09:00 WIB
Razia di Rutan Baturaja Temukan Barang Terlarang
Selasa 10-06-2025,19:58 WIB
Gurauan 'Main Jangan Lama-lama' Berujung Pembunuhan di OKU, Dogol: Saya Kesal Diejek Terus
Minggu 08-06-2025,19:24 WIB
Polres OKU Amankan Farhan Jadid Tersangka Kasus Cabul di Ponpes Alam Al Iskandari
Sabtu 07-06-2025,10:00 WIB
Kurban Spesial dari Presiden: Sapi Jumbo Bikin Panitia di OKU Kewalahan
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,13:00 WIB
OKU Timur Tetapkan 5 Tujuan Pembangunan 2025–2029
Kamis 03-07-2025,14:00 WIB
Nabila Taqiyyah Tuangkan Kisah Cinta SMA dalam Lagu "Pengagum Rahasia"
Kamis 03-07-2025,15:00 WIB
Lima Kesalahan Saat Olahraga yang Bikin Berat Badan Sulit Turun
Kamis 03-07-2025,20:16 WIB
PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025 atas Peran Strategis Hadirkan Akses Listrik dan Pendidikan
Kamis 03-07-2025,11:00 WIB
Polres OKU Gencarkan Patroli di Malam Hari
Terkini
Jumat 04-07-2025,10:00 WIB
Peterpan Bangkit Lagi! Konser Reuni 4 Personel Awal Siap Guncang Bandung
Jumat 04-07-2025,09:00 WIB
PSSI Proses Naturalisasi Striker Muda FC Volendam, Mauro Zijlstra
Jumat 04-07-2025,08:00 WIB
Diogo Jota dan Adiknya Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil
Jumat 04-07-2025,07:00 WIB
Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
Kamis 03-07-2025,20:24 WIB