OKES.NEWS, BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) usai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul mengatakan, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda menjelang Pemilu 2024. BACA JUGA:Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu "Sesuai Perda, pemasangan APK dilarang dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya," kata Kabul selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU , Minggu, 21 Januari 2024. Dalam penertiban tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 50 personel gabungan terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Panwascam dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa. Dari penertiban tersebut setidaknya ratusan APK milik caleg mulai dari baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, pamflet hingga stiker untuk diamankan. BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel "APK yang dipasang tidak pada tempatnya ini langsung digunting dan dicopot oleh petugas di lapangan, yang paling banyak di pohon," tegasnya. Menurut Kabul, penertiban ini akan kem bali dilanjutkan sepekan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang menyasar pada APK yang dipasang secara liar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah itu agar membongkar secara mandiri pemasangan APK yang melanggar peraturan dan mengganggu keindahan kota.(r15)
Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Senin 22-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,09:00 WIB
Cuaca Ekstrem, PLN ULP Baturaja Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Badai
Kamis 18-09-2025,10:00 WIB
Kemenag OKUS Gandeng Imigrasi Baturaja Permudah Pembuatan Paspor Haji 2026
Minggu 14-09-2025,20:30 WIB
Pelajar SD di OKU Diduga Hanyut di Sungai Ogan!
Kamis 04-09-2025,20:00 WIB
Awal Pajri Anggota DPRD OKU Meminta Maaf Atas aksi spontanitasnya
Senin 21-07-2025,21:04 WIB
Ketua Bawaslu OKU Resmi Dicopot DKPP Gegara Etik Pilkada 2024
Terpopuler
Senin 06-10-2025,08:00 WIB
Belum Sepekan Beroperasi, Pekerja Dapur MBG OKU Selatan Ramai-Ramai Mundur
Senin 06-10-2025,12:00 WIB
DLH OKU Selatan Siap Tindak Tambang Emas Ilegal
Senin 06-10-2025,11:00 WIB
Empat Siswa MTsN 1 OKU Selatan Lolos ke OMI Tingkat Provinsi
Senin 06-10-2025,21:59 WIB
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk
Senin 06-10-2025,10:00 WIB
Rayakan HUT ke-61 Golkar, Bagikan 250 Karung Beras untuk Warga OKU Timur
Terkini
Senin 06-10-2025,22:36 WIB
Sekolah Rakyat 45 OKU Diresmikan jadi Harapan Bagi anak Putus Sekolah
Senin 06-10-2025,21:59 WIB
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk
Senin 06-10-2025,21:54 WIB
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
Senin 06-10-2025,21:47 WIB
Kejari OKU: Aset Desa Tak Boleh Diperjualbelikan
Senin 06-10-2025,12:00 WIB