Lagi, Polisi Bekuk Pengelola Illegal Refinery di Muba, Pemiliknya Kabur?

Minggu 28-01-2024,21:20 WIB
Reporter : Dedy
Editor : Gus Munir

Polisi Bekuk  Pengelola Illegal Refinery di Muba, Pemiliknya Kabur?

SEKAYU –OKES.NEWS-  Sebuah kebakaran hebat terjadi lagi saat aktivitas penyulingan minyak ilegal ( illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tepatnya di Talang Kambang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut laporan, Rusdi (42), warga setempat dan pengelola illegal refinery, ditangkap sehari setelah kejadian oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Sementara itu, pemilik fasilitas, yang hanya dikenal dengan inisial Ir, masih buron.


Kebakaran terjadi lagi saat aktivitas penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin Rabu, 24 Januari 2024.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, mengatakan bahwa Rusdi ditangkap saat sedang menambahkan kayu bakar di bawah tungku tempat penyulingan minyak.

BACA JUGA:Kapolres OKU: Tangkap Segera Pelaku BBM Ilegal!

BACA JUGA:Operasi Tangkap Tangan di Sumsel, Truk Tangki Pertamina Terlibat Penjualan BBM Ilegal, Begini Modusnya?

"Kebakaran bermula dari tetesan minyak mentah dari tangki yang bocor, yang kemudian menyebabkan api merambat ke seluruh area," ungkap Yudha.

Pasca kebakaran, barang bukti yang diamankan meliputi peralatan penyulingan dan produk minyak.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, menyatakan kasus ini ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dengan fokus pada aspek sosial dan hukum dari kegiatan illegal refinery.

Dalam upaya pencegahan, pihak berwenang memberikan imbauan kepada pelaku untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.

Kegiatan ini dianggap melanggar hukum, merusak lingkungan, dan berbahaya bagi keselamatan jiwa.

BACA JUGA:Ludes Terbakar, Penyulingan Minyak Ilegal Ini Sudah Setahun Beroperasi, Halo Polisi

Rusdi kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, sesuai dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP.

Kategori :