Mereka disita paspor dan barang pribadi lainnya, dan dilarang berbicara, dengan ancaman hukuman.
Setelah mengalami penahanan selama beberapa minggu hingga dua bulan, para korban meminta bantuan dan berhasil melapor kepada polisi Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan.
Para PMI yang diselamatkan dikembalikan ke Indonesia melalui KJRI Istanbul.
Tika dan Elisa kini menghadapi tuduhan terkait TPPO dan menempatkan PMI di luar negeri tanpa prosedur yang benar, sesuai dengan UU TPPO No. 21 Tahun 2007 dan UU Perlindungan PMI No. 18 Tahun 2018.