Bagaimana Hukumnya Salam Lintas Agama, KitaTunggu Hasil Ijtima Ulama ke VIII
OKES.NEWS-Ketua MUI Bidang Fatwa Pusat Prof K H Asrorun Niam mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, Pada tanggal 3 Februari 2024.
Rombongan komisi Fatwa ini untuk menghadiri pra Ijtima Ulama Komisi MUI se-Indonesia ke-VIII.
Kunjungan ini menjadi istimewa karena Ketua Komisi Fatwa MUI Maudhuiyah, KH Afifuddin Muhajir, juga merupakan Wakil Pengasuh di Pesantren Sukorejo.
Kegiatan tersebut memiliki dua agenda utama.
Pertama, silaturahim dengan keluarga besar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo.
Kedua, persiapan untuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII.
Pra Ijtima ini memiliki tujuan untuk mengumpulkan materi yang akan dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Dalam pra Ijtima ini, salah satu topik penting yang dibahas adalah Fiqih Hubungan Antar Umat Beragama.
Ada tiga aspek utama yang diperdebatkan dan panas.
BACA JUGA:Wamenag Dorong Penyuluh Agama untuk Sebarkan Pesan Damai Jelang Pemilu
BACA JUGA:Hukum Menikah Beda Agama. Begini Penjelasannya!
Yaitu salam lintas agama. Bagaimana hukumnya orang Islam (muslim) memberikan selamat atas hari raya agama lain.
Boleh atau tidak?
Selanjutnya penggunaan "Assalamualaikum" oleh non-Muslim dan hukum menjawabnya.