Tak Penuhi Syarat, Keikutsertaan Partai Gelora Pada Pemilu di OKU Dibatalkan
BATURAJA- KPU OKU resmi membatalkan keikutsertaan Partai Gelora dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 dan surat pengumuman Nomor III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024.
Menyatakan bahwa hingga batas waktu yang telah ditetapkan KPU OKU tidak menerima persayatan yang dinilai sangatlah penting untuk menjadi peserta Pemilu.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Tangkapan Narkoba Terbesar di Awal Tahun 2024
"Karena tidak menyampaikan LADK. Maka sesuai dengan peraturan, pencaleg-an Partai Gelora di OKU ini dibatalkan," kata Komisioner KPU Kabupaten OKU,Jaka Irhamka.
Hal tersebut juga telah disampaikan ke Partai Gelora. Mereka pun menerima, sambung Jaka, karena sesuai PKPU ini wajib diumumkan, maka nanti pengumumannya ditempel juga di KPPS.
Terpisah, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi juga membenarkan terkait adanya salah satu parpol yang dibatalkan.
"Ya, Ada peraturan syarat yang tak terpenuhi yakni tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, untuk calegnya hanya ada satu orang Dapil 3, yakni Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja," urainya.
Terkait permasalahan tersebut, lanjut Yudi, dianggap sudah resmi dibatalkan. Terkait pembatalan keikutsertaan Partai Gelora dan memang harus dipublikasikan secara resmi oleh KPU.
BACA JUGA:Bagikan Puluhan Paket Sembako, Datangi Pondok Pesantren
"Sudah dibatalkan, artinya meskipun ada yang melakukan pencoblosan dianggap tidak sah," pungkasnya.(r15)