Pemilu di Rutan Baturaja Berlangsung Kondusif, Hingga Penadah Ponsel Dapat Keadilan Restoratif

Kamis 15-02-2024,19:28 WIB
Reporter : Eris
Editor : Aris Munandar

Tim ekspose dari Kejari OKU dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kajari OKU Choirun Parapat S.H M.H, Plh. Kasi Pidum Pajri Aef Sanusi, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum Nur Hadya Fatma, SH., S.H.

Kajari OKU Choirun Parapat memberikan alasan terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice ini dilakukan hingga mendapatkan Persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Alasan pertama, Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Choirun Parapat.

Selain hal itu, Kajari OKU membeberkan alasan lainnya yang dapat menjadi dukungan terhadap Ruli Saputra yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penadahan sebuah ponsel dari hasil pencurian.

"Tersangka ini menjadi penadah ponsel hasil curian, merupakan  tindak pidana Penadahan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun," terangnya.

BACA JUGA:Harga Beras Capai Rp 16 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Arahan Kapolsa Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Saat Tinjau Persiapan Penghitungan Suara di Palembang

Namun, sambung Choirun, yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai, sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.  (r15)

Tags :
Kategori :

Terkait