THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK Disterbitkan Presiden Jokowi, Ini Jumlahnya

Kamis 14-03-2024,14:00 WIB
Editor : Aris Munandar

JAKARTA- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Selain kepada Aparatur Negara, juga untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan nasional.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa THR  dan gaji ketiga belas Tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.

 

Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

BACA JUGA:Loker Rekrutmen Bersama BUMN Lulusan SMA, S1 dan S2 Karir di PT Pertamina, Bulog, dan PT PLN pada tahun 2024

Berikut ini adalah rincian besaran THR dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu:

Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp26.229.000,00

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp24.721.200,00

Sekretaris atau sebutan lain: Rp23.420.250,00

Anggota: Rp23.420.250,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Kategori :