BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di OKU Timur Sudah 0 Persen
Atas perbuatannya pria berinisial FH, Pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(r15)