Kurir Sabu di Baturaja Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan, Begini Nasibnya

Jumat 15-03-2024,19:47 WIB
Editor : Aris Munandar

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di OKU Timur Sudah 0 Persen

Atas perbuatannya pria berinisial FH, Pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara. 

Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(r15)

Kategori :