BATURAJA - OKES.NEWS, Dua Pria di Baturaja nekat melakukan aksi pencurian 2 baterai aki bekas yang terletak di kawasan kelurahan sukajadi,Kecamatan Baturaja Timur, kabupaten Ogan Komering Ulu, yang menghantarkan keduanya harus meringkuk di sel tahanan Polres OKU.
Terungkapnya kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di Jalan Beringin Lama merupakan milik korban sekaligus pemilik usaha Rongsokan CV Giri Harja,di Kelurahan Sukajadi setalah pemilik usaha melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Pelaku yang diketahui bernama BR (39) dan OS (23), keduanya berprofesi sebagai buruh menjalankan aksinya pada, Selasa (19/03/24) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Penjual Peci di OKU Mengeluh Sepi Pembeli Dipekan Pertama Ramadan
"Keduanya masuk ke dalam lokasi dengan memanjat pagar tembok gudang yang terkunci untuk mengakses barang-barang tersebut," ungkap Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto melalui Kasi humas Iptu Ibnu Holdon di Baturaja.
Pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik usaha yang merasa dirugikan atas kehilangan 2 aki bekas yang diambil kedua pelaku di tempatnya tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kepolisian setempat langsung bergerak melakukan upaya penyidikan dan berhasil mengarah kepada dua orang tersebut.
“keduanya berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Dr Sutomo, Gang Tawakal, RT 02 RW 10 Kelurahan Sukajadi. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Divonis Mati
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya barang bukti dan kedua pelaku yakni BR (39) dan OS (23) kini diamankan ke Polsek Baturaja timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan keduanya terancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan," tandas Holdon. (r15)