Berikut dengan barang bukti berupa surat akta jual beli dan surat pembagian harta tanam tumbuk yang diketahui milik Nanggumi (61).
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar di OKU Makin Terjepit, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor
Selain itu, Polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp 10 juta merupakan sisa dari hasil penjualan yang didapat dari pembeli sebagi uang Down Payment (DP) awal pembelian.
"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan terancam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Kasi Humas Polres OKU. (r15)