SEMIDANG AJI-OKES.NEWS, Tak mau berurusan dengan hukum lantaran mempunyai senjata rakitan jenis Senpi. Salah seorang warga menyerahkan sepucuk senpi rakitan kepada polisi melalui kepala desa setempat.
Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi mengatakan sebelumnya pihaknya menerima serahan senjata api rakitan jenis kecepek melalui Kepala Desa Tanjung Kurung sebanyak 1 pucuk bergagang kayu warna coklat . Minggu (24/03/2024).
Penyerahan senjata api dari masyarakat ini setelah Polsek Semidang Aji Polres Oku memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Operasi Pekat Musi 2024 agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api untuk segera di serahkan kepada pihak yang berwajib supaya terhindar dari proses Hukum.
BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Tunggakan, Oknum PNS di OKU Diduga Gadaikan Motor
"Senjata Api rakitan merupakan serahan dari masyarakat Desa Tanjung Kurung, Semidang Aji, Oku," ujar Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi.
Dengan begitu, tambhanya, ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpira tersebut.
Ini merupakan wujud nyata dukungan dari masyarakat, terutama masyarakat Desa Tanjung Kurung terhadap operasi kepolisian yang sedang berjalan saat ini yaitu Operasi Pekat Musi 2024 yang sasarannya adalah senjata api.
"Semoga hal ini bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat lainnya," tutupnya.
BACA JUGA:TRAGIS! 8 Pemudik Diduga Keracunan AC Mobil di Tol Indraprabu, 1 Meninggal Dunia, 7 Sempat Pingsan
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan senjata api karena melanggar Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 yang mana ancaman hukuman nya cukup tinggi yaitu 20 tahun penjara.(r15)