BATURAJA-OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melaksanakan Restorative Justice dalam penangan perkara terhadap tersangka kasus penadahan ponsel curian di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Kamis tanggal 28 Maret 2024.
Dalam kasus tersebut, Usman terbukti bersalah lantaran menerima barang curian dengan cara membelinya dari tersangka Dimas dan Akbar yang saat itu menambil saat sedang bekerja di Gedung Kesenian sebagai petugas cattering di acara pernikahan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat S.H M.H didampingi PLH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pajri Aef Sanusi mengatakan kronologis perkara tersebut berawal pada Hari Minggu 07 Januari 2024 sekira pukul 12.30 wib.
BACA JUGA:DPRD OKU Serahkan Dokumen Laporan Pansus LKPJ Bupati OKU 2023
Tersangka Dimas Yogo dan Akbar Aldo sedang bekerja di Gedung Kesenian sebagai petugas Cattering di acara pernikahan.
Tersangka Dimas dan Akbar saling bertukar peran. Yang mana tersangka Dimas mengawasi situasi disekitar sementara Akbar berperan mengambil HP tersebut,
"Setelah berhasil mengambil 1 unit HP kedua tersangka mematikan HP tersebut dan memasukan di dalam kantong celana," terang Kasi Pidum.
Usman ditawarkan ponsel lalu dibeli dari tersangka yakni Dimas Yogo dan Akbar Aldo seharga Rp. 1.000.000.
"Jatuhnya tukar tambah Hp milik Usaman ditukar tambah dengan hp curian itu dan ditambah uang tersebut," terangnya.
Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Modus Bertamu, Pria di OKU Sikat Motor di Rumah Kenalannya
“Dihentikan perkara ini berdasarkan Restorative Justice, karena telah memenuhi syarat. Di samping itu pula tersangka baru satu kali melakukan perkara ini” pungkas Kajari.(r15)