Dugaan Korupsi di BPBD OKU, Kepala Disperindagkop dan Bendahara BPBD Ditahan
Baturaja, okes.news – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU tahun 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah Amzar Kristova (AK) dan Junaidi (J).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024, status saksi keduanya ditingkatkan oleh penyidik Pidsus Kejari OKU menjadi tersangka.
Pukul 16.30 WIB, keduanya dieksekusi oleh jaksa.
BACA JUGA:KPK Akui Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Selama 2024
Dengan mengenakan rompi tahanan, keduanya dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja.
Amzar Kristova dijerat saat masih menjabat Kepala BPBD OKU. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) OKU.
Sedangkan Junaidi adalah bendahara BPBD OKU.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kajari OKU nomor Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Print 489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penanganan perkara,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH di dampingi Kasi Pidsus Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Hendri Dunan SH.
Menurut Choirun, keduanya secara bersama-sama diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada BPBD OKU tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah.
Terdapat lebih kurang 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang diduga dilakukan secara fiktif atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Beberapa item tersebut antara lain perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor.
Hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten OKU melalui tim auditor yang ditugaskan menghitung kerugian negara berdasarkan audit PKN menunjukkan bahwa jumlah kerugian negara mencapai Rp428.397.237.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami siap menuntaskan perkara ini sampai nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang,” tegas Choirun.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik Kejari OKU akan terus melihat perkembangan penyidikan.
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan OKU Bebas Korupsi jadi Berikorasi Bersih, Ini yang Diterapkan Kejari
Langkah tegas ini mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten OKU yang segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengamankan kelancaran operasional di OPD terkait.
Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, mengonfirmasi bahwa dalam situasi di mana kepala dinas berhalangan, pengangkatan Plt adalah langkah standar. "Kita pasti akan menunjuk Plt," tegas Dharmawan, Jumat (5/7).
Proses penunjukan Plt ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU.
"Semua proses ada di BKPSDM," imbuh Dharmawan. Rico Leonardo dari BKPSDM OKU mengonfirmasi bahwa proses penetapan Plt sudah berjalan.
"Resumenya sudah diajukan ke pimpinan," ungkap Rico. Namun, Rico enggan merinci siapa yang akan menjabat sebagai Plt. "Kandidat Plt bisa berasal dari internal maupun eksternal Kadin Perindag OKU," jelasnya.
BACA JUGA:Pasca Ditinggal Alm H Kuryana Azis - Johan Anuar, Parpol Pengusung Ambil Langkah Kongkret
Dengan ditahannya Amzar Kristova dan Junaidi, Pemerintah Kabupaten OKU berupaya memastikan kelancaran aktivitas di Kadin Perindag OKU dan menanggapi serius tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.