MARTAPURA - Sebanyak 1.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur akan dilantik pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, pada Rabu, 17 Juli 2024, seperti dilansir Sumateraekspres.id.
Sutikman memastikan bahwa setelah pelantikan pada 10 Agustus, gaji pertama bagi PPPK yang baru dilantik akan dibayarkan pada bulan September 2024.
BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Rumah di Lubuk Batang Ditangkap, Nih Tampangnya
"Setelah dilantik, pada bulan berikutnya mereka sudah akan menerima gaji," ujarnya.
Sebelumnya, proses pelantikan sempat tertunda karena adanya seorang calon PPPK yang ketahuan memalsukan dokumen.
Hal ini menyebabkan pelantikan yang seharusnya bisa dilakukan lebih cepat menjadi tertunda.
Kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan telah melaksanakan pelantikan PPPK pada April dan Mei 2024.
Pada bulan Mei lalu, tiga calon PPPK di OKU Timur dibatalkan kelulusannya, salah satunya karena memalsukan dokumen masa kerja.
"Setelah kami cek, satu calon PPPK yang lolos tahun 2023 ternyata tidak pernah menjadi honorer di manapun, sehingga kelulusannya dibatalkan," kata Sutikman.
Sutikman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pengganti untuk calon yang dibatalkan tersebut.
"Kami sedang memproses penggantian calon tersebut, dan ini membutuhkan waktu, termasuk koordinasi dengan BKN untuk penerbitan nomor identitas pegawai (NIP)," ujarnya.
BACA JUGA:BYM S47 Smartwatch Fitur Lengkap dan Terhubung Strava dengan Harga Terjangkau
Selain itu, dua calon PPPK lainnya juga dibatalkan oleh sistem BKN karena pendidikan mereka tidak relevan dengan formasi yang dilamar.
Kedua calon tersebut melamar untuk formasi tenaga teknis bidan, tetapi memiliki ijazah Bidan Pendidik yang seharusnya untuk pengajar, bukan bidan.