MARTAPURA - OKES.NEWS, Barang bukti dari 68 perkara tindak pidana yang telah miliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa, 23 Juli 2024.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 36 perkara narkotika, 3 perkara keamanan dan ketertiban, serta 29 perkara orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu seberat 345,005 gram, ekstasi seberat 2,848 gram dan 9,5 butir, ganja seberat 1,35 gram.
“Kemudian, 5 senjata tajam, 11 unit handphone, 41 pakaian, 4 tas, 273 item peralatan seperti pirek dan boong, 1 sepeda, serta 2.114 selongsong amunisi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Andri Juliansyah SKom SH MM MH.
BACA JUGA:Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Menteri ATR/BPN AHY Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran
Acara pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan pada tahun 2024.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT. Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama dan penegakan hukum yang telah dilakukan di Kabupaten OKU Timur.
"Mewakili masyarakat OKU Timur, saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan penegakan hukum yang dilakukan. Semoga Pak Kajari dan rekan-rekan di Kejaksaan Negeri OKU Timur selalu sukses,” ungkap Lanosin.
Lanosin menekankan bahwa keamanan yang terjaga akan mendukung peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat di OKU Timur.
Lanosin juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tindakan kejahatan di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.
"Sinergitas di Kabupaten OKU Timur sangat kuat, jadi jangan coba-coba berbuat kejahatan di sini," tegasnya.
Lanosin berharap, bersama dengan Forkopimda lainnya, sinergitas yang ada dapat terus dipertahankan untuk memajukan OKU Timur. (*)