BATURAJA - OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2022.
Pasca penahanan mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova, dan bendaharanya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan penggeledahan di kantor BPBD OKU pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Nomor Print 496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 191/PenPid.B-GLD/2024/PN BTA.
“Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan atau melengkapi alat bukti, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU tahun 2022,” ungkap Yerry Tri Mulyawan.
Selama penggeledahan, tim penyidik menghadapi kesulitan karena beberapa pegawai BPBD OKU juga kebingungan saat hendak menunjukkan lokasi arsip tahun 2022, dengan alasan adanya pergantian pegawai.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BPBD OKU, Kepala Disperindagkop dan Bendahara BPBD Ditahan
BACA JUGA:BPBD OKU: Awas Banjir dan Longsor !
Namun, sejumlah dokumen dibawa oleh tim untuk diperbanyak sebagai bagian dari proses bukti.
Setelah penggeledahan, Kasi Pidsus dan tim jaksa penyidik meninggalkan kantor BPBD OKU dengan membawa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Kejari OKU telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Yakni Amzar Kristova (AK), yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPBD OKU dan kini menjabat sebagai Kadis Perindagkop OKU, serta Junaidi (J), bendahara BPBD OKU sata itu.
Keduanya ditahan pada Kamis, 4 Juli 2024 pukul 16.30 WIB, dan dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja.(*)