OKES.NEWS, BATURAJA - GP (24), seorang warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres OKU di rumahnya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dari tangan tersangka yang diduga sebagai bandar ganja, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dua botol plastik yang berisi ganja dengan total berat 88,39 gram.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Perkara Narkoba di OKU Meningkat, Dalam 6 Bulan Ringkus 62 Tersangka
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menyatakan bahwa tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah ganja dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Baturaja.
Selain barang bukti diduga narkoba, anggota Satnarkoba Polres OKU juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.150.000, tas Ribero berwarna hitam, tas buffback berwarna navy, dan handphone Samsung A10s berwarna hitam.
BACA JUGA:Pelanggan PLN Baturaja yang Menunggak Capai Rp 1 Miliar
"Tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut," pungkas Iptu Ibnu Holdon. (r15)