BATURAJA - OKES.NEWS HR (21) dan AYR (17) tidak menyangka akan berurusan dengan polisi setelah mereka tertangkap diduga mencuri getah karet di kebun milik Dedi Kurnia di Dusun II, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Keduanya diduga melakukan pencurian yang merugikan korban hingga membuat laporan kepada anggota Polsek Lubuk Batang," ungkap Kasi Humas Ibnu Holdon, Rabu, 31 Juli 2024.
HR dan AYR diamankan saat hendak menjual getah karet hasil curian mereka kepada tengkulak.
Saat itu, korban telah mengintai kedua tersangka dan mencegat mereka untuk menanyakan asal usul getah karet yang mereka bawa dalam karung.
BACA JUGA:Susno Duadji Hadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal Live
BACA JUGA:Tengku Dewi Lahirkan Anak Kedua
Getah karet tersebut sudah beku dan disimpan dalam karung, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Korban yang curiga langsung menanyakan asal karet tersebut kepada kedua tersangka yang sempat menyangkal dan mencoba melarikan diri.
Namun, setelah didesak oleh warga, akhirnya keduanya mengakui bahwa getah karet yang mereka bawa adalah hasil sadapan dari kebun milik Dedi.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Batang.
BACA JUGA:Kompak Keroyok Tetangga, Bapak Anak Mendekam di Penjara
"Pagi-pagi korban tiba di kebun karet miliknya dan mendapati getah karet yang ada di mangkok sudah tidak ada lagi dan posisi mangkok berserakan.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 650 ribu, dan ini bukan yang pertama kalinya terjadi," pungkas Holdon.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga turut menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat BG 2110 FAK warna putih dan satu karung warna putih berisi karet beku seberat sekitar 50 kg. (r15)