Sementara itu, netizen ramai-ramai mengecam tindakan tidak bermoral tersebut.
Penggunaan Telegram sebagai media penyebaran konten ilegal semakin marak.
Aplikasi ini sering kali disalahgunakan oleh oknum untuk aktivitas ilegal karena fitur enkripsi yang sulit dilacak.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
MRS yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kombes Pol Ade Safri menambahkan, "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal ini."