Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri OKU, kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang diduga dilakukan secara fiktif.
Termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.
Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, berdasarkan audit investigatif oleh tim auditor, menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 428.397.237.
Temuan ini tertuang dalam laporan bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2024.(*)