MARTAPURA - OKES.NEWS - Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT menghadiri Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kabupaten OKU Timur, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya, Bupati Lanosin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKU Timur serta semua pihak terkait yang telah berkontribusi dalam menelaah, membahas, dan menyempurnakan Raperda.
Lanosin menekankan bahwa Raperda yang disetujui adalah hasil kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif, yang berfungsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan peran yang sejajar dalam pembangunan masyarakat.
Bupati Lanosin juga menyebutkan bahwa Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.
BACA JUGA:Puluhan Pelajar OKU Meriahkan Gerak Jalan HUT RI ke-79
BACA JUGA:Dispora Dorong Pemuda OKU untuk Berinovasi Ide Usaha Terbarukan
“Kami berharap semua pihak dapat melakukan pengawasan secara bersama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah Raperda ditetapkan,” ungkap Lanosin.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU Timur yang disampaikan oleh Rifda Erwin, S.Si., M.M.
dijelaskan bahwa perubahan APBD 2024 didasarkan pada hasil capaian kinerja tahun sebelumnya serta realisasi semester pertama tahun 2024.
“Perubahan ini mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel,” ucapnya.
Penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan menyesuaikan program serta kegiatan prioritas.
Tujuannya adalah agar pelaksanaan program sesuai dengan kondisi aktual di lapangan dan mendukung keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat serta provinsi, demi pencapaian target kinerja dalam RPJMD 2021-2026 dan perubahan RKPD 2024. (*)