BATURAJA - OKES.NEWS - Bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten OKU yang akan membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri melalui online.
Barcode maupun https://skck.polresoku.id/ bisa melalui hanphone, nantinya setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.
“Setelah masuk pemohon wajib mengisi nomor Induk kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasat Intel IPTU Muhamad Saleh melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.
Sementara itu, Kasat Intel M Saleh menambahkan, untuk teknis setelah mendaftar, pemohon nantinya kembali diarahkan login dengan username (nama lengkap) dan nomor induk kependudukan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Selanjutnya pemohon membawa barcode beserta berkas lainnya sesuai ketentuan seperti pemohon baru dengan mempersiapkan foto copy KTP 1 lembar.
BACA JUGA:Konser di Baturaja, Endank Soekamti dan Rara Lida Tampil Memukau Penonton
Kemudian foto copy KK 1 lembar, foto copy akte lahir 1 lembar, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 5 lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS dan lain-lain) 1 lembar.
"Untuk pemohon perpanjang persiapkan foto copy KTP 1 lembar, foto copy akte lahir 1 lembar, foto copy KK 1 lembar," ucap Kasat Intel Polres OKU IPTU M. Saleh.
Lalu pas foto 4×6 layar merah 2 lembar dan membawa SKCK lama dan tidak lupa tunjukan bukti bahwa anda sudah mengisi pemohon skck melalui online kepada petugas loket.
Setelah diterima di loket, petugas akan memverifikasi berkas pemohon, bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka barcode akan di scan oleh petugas untuk diproses dan bila hasil verifikasi ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Rekor YouTube, 20 Juta Subscriber dalam 24 Jam
BACA JUGA:Seabreacher Sebuah Perahu dengan Sentuhan Teknologi Modern
Sebelum SKCK diambil pemohon membayar pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000, ( sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak).
Pembayaran SKCK dapat dilakukan melalui cash, Bank BRI/ EDC BRI yang ada pada ruang pelayanan SKCK Polres OKU.Setelah melaksanakan pembayaran SKCK dapat diambil oleh pemohon.