OKES.NEWS - Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan manajer Fuji, Batara Ageng, telah memasuki fase baru setelah kepolisian melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji, yang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang direncanakan berlangsung bulan ini.
"Kami menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai jadwal persidangan. Kemungkinan besar akan digelar bulan ini," kata Sandy Arifin saat berbicara kepada media di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sandy juga menegaskan bahwa Fuji siap menghadiri persidangan jika keterangannya dibutuhkan sebagai saksi.
Selain itu, Fuji telah menyiapkan beberapa saksi yang diharapkan dapat mendukung kesaksiannya di pengadilan.
BACA JUGA:Polisi Temukan Barang Haram yang Disimpan di Dapur
BACA JUGA:ZTE Blade A55 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Layar 90Hz dan Unisoc SC9863A1, Harga Cuma Rp 1,079 Juta!
"Klien kami akan hadir di persidangan sebagai korban jika ada panggilan resmi, bersama dengan saksi-saksi yang telah disiapkan," ungkap Sandy.
Sang ayah, Haji Faisal, juga dipastikan akan hadir untuk memberikan dukungan kepada Fuji, meskipun belum tentu dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pak Haji sudah menyatakan meskipun tidak dijadikan saksi, dia tetap akan hadir untuk mendukung Fuji dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung," tambah Sandy.
Pada September 2023, Fuji bersama kuasa hukumnya melaporkan Batara Ageng ke polisi atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan setelah penyelidikan, ia ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. (*)